"Korban menitipkan motornya di rumah warga setempat lalu mengejar tersangka yang lari ke lahan tebu," jelasnya.
Menurut dia, korban berhasil menangkap tersangka dan keduanya terlibat perkelahian. Tersangka mengambil pisau yang dibungkus kaus kaki diselipkan di pinggang.
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dan terjadi penusukan yang mengenai bagian dada menembus paru-paru hingga jantung yang mengakibatkan korban meninggal," ucap Dony.
Tersangka kabur setelah menikam korban. Dia bersembunyi di lahan tebu di kawasan Trowulan. Tim Resmob Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (27/8/2021) siang.
Baca juga: Terungkap Misteri Pembunuhan Wanita di Kediri, Ternyata Pelakunya Sang Suami, Cemburu Jadi Pemicunya
Track record tersangka pernah dibui dua kali di Polres Jombang terseret kasus serupa pencurian Handphone.
"Tersangka membawa celurit dan berupaya melawan saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas di bagian kaki," ucap Dony.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah kos untuk membunuh korban dan dari barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus ini," paparnya.
Tersangka Edy Susanto mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dia takut kejahatan mencuri HP dilaporkan hingga mengundang aksi massa. Dia berniat melukai korban untuk melarikan diri.
"Saya menusuk pakai pisau satubkali di bagian dada karena takut dihajar massa dan tidak tahu kalau meninggal," tandasnya.
Berita tentang Mojokerto
Berita tentang Jawa Timur