6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan, peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;
- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas); dan
- Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Harus Bawa Apa Saja saat Tes? Formulir Deklarasi Sehat hingga Hasil Test Swab
Materi SKD
Ada tiga materi SKD, yaitu:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia;
2. Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural; dan
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.
Baca juga: Syarat SKD CPNS 2021 Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Apa Maksudnya? Simak Penjelasan BKN
Nilai ambang batas