Mereka yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang mendapatkan nilai sesuai ambang batas yang ditentukan. Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:
1. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
2. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:
1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya