CPNS di Jawa Timur

2 LINK Pengumuman Nama Peserta dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2021, Perhatikan 10 Hal Penting ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 di Kantor Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II di Sidoarjo, Selasa (6/10/2020).

Mereka yang dinyatakan lulus SKD adalah mereka yang mendapatkan nilai sesuai ambang batas yang ditentukan. Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu:

1. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

2. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

3. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

2. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:

1. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

2. Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya

Berita Terkini