"Terkait pelaporan terhadap AR dan UK di Polres Bojonegoro saat ini masih berjalan.
"Dalam hal ini kami dimintai tambahan saksi yaitu satu orang saksi lagi," kata Edi Prastio.
Saksi dari orang tua KD yang dihadirkan antara lain kepala desa hingga tetangga rumah.
Edi Prastio lantas meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian.
"Di luar saksi dari kepolisian sendiri, di luar dua anggota polisi yang mengawal," tuturnya.
Terkait pelaporan ini, orang tua KD ingin mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Mereka berharap mendapat keadilan hukum, sehingga permasalahan ini cepat selesai."
"Walaupun dia orang miskin tapi dia punya hak hukum yang sama," terang Edi Prastio.
Disinggung soal kapan orang tua Ayu Ting Ting dipanggil, Edi Prastio menyerahkan pada pihak kepolisian.
"Terkait terlapor kami nunggu dari kepolisian, karena yang memanggil kan kepolisian."
"Karena nanti kemungkinan ada saksi bahasa juga yang akan dihadirkan dari pihak kepolisian," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Edi Prastio turut menegaskan hanya memberikan bantuan hukum kepada orang tua KD.
"Maaf ya, terkait KD kami kan bukan kuasa hukumnya dan kami tidak pernah berkomunikasi."
"Kami murni kuasa hukum orang tua KD dan kami tegaskan kembali, bukan kuasa hukum KD," ujar Edi Prastio.
Berita tentang Abdul Rozak
Berita tentang orang tua KD