TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara asuransi kesehatan yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia ialah BPJS Kesehatan.
Bagaimana syarat pindah kelas BPJS Kesehatan ini?
Simak uraiannya dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Nah untuk mengubah kelas keanggotaan BPJS Kesehatan ini Anda harus memenuhi prosedur tertentu dan menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS dan formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga: Cara Mengetahui Besaran kWh yang Terpakai dalam Sebulan di Tagihan Listrik PLN, Lihat Panduannya
Sedangkan syarat pengubahan kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
- Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Baca juga: 3 Cara Mencetak Kartu BPJS Kesehatan secara Mandiri, Mudah Bisa dari Handphone
Tata cara pindah kelas BPJS Kesehatan
Untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu dengan cara online atau cara offline.
Jika ingin melakukannya secara offline, maka datanglah langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran Anda dipanggil.
Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data dan Anda mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang Anda inginkan.