Dan tak ketinggalan, INCAR dapat mendeteksi lima jenis pelanggaran berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, lawan arus, tidak pakai sabuk keselamatan, dan melanggar batas kecepatan.
"Sistem ini sangat mudah. Kalau E-TLE itu statis. Berada di beberapa ruas jalan utama dan dipasang secara statis. Sedangkan dipasang di mobil sehingga yang tidak ter-cover oleh ETLE bisa di-cover oleh INCAR," jelas Nico.
Bila didapati pengendara yang terdeteksi melakukan sejumlah kategori pelanggaran berlalu lintas.
Maka bersiap menerima surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.
Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Caranya, dengan mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
Bila mana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.
Maka, sanksi pemblokiran STNK milik si pelanggar bandel itu, bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Petugas polisi lalu lintas tidak bersentuhan dengan masyarakat. Otomatis akan mengurangi baik resiko untuk petugas, maupun resiko untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan yang tidak diinginkan," pungkasnya.