Berita Jatim

12 Mobil INCAR Mulai Berpatroli Merekam Video & Foto Bukti Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan Jatim

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat mengecek kamera mobil INCAR

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim kini memiliki 12 mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR).

Jumlah tersebut diperkirakan bakal bertambah di semua daerah polres dan polresta jajaran, seiring dengan kebutuhan pelayanan lalu lintas di masing-masing wilayah.  

Sementara ini, Mobil INCAR tersebut, selain di Polda Jatim, juga terdapat di Polres Gresik, Jember, Bojonegoro, Magetan, Madiun Kabupaten, Madiun Kota, Kediri, Jombang dan Trenggalek.

Baca juga: Misteri Pembunuh Janda di Menganti Gresik Terungkap, Pelaku Kenal dari Facebook dan Minta Balikan

INCAR merupakan sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital, yang bersifat mobile.

Cara kerjanya mirip seperti kamera E-TLE bersifat statis yang dipasang di sejumlah persimpangan atau ruas jalan raya.

Baca juga: UPDATE Pohon Tumbang Timpa Warung di Wisata Jolotundo, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang

Namun, kamera berteknologi E-TLE tersebut dipasang dalam perangkat mobil petugas yang biasa digunakan petugas untuk berkeliling.

Yakni, empat kamera di bagian atas kabin mobil. Dan perangkat monitor layar sentuh di dalam ruang kabin mobil petugas.

Baca juga: Kerap Incar Motor Petani yang Terparkir di Tepi Sawah, 3 Maling di Kabupaten Madiun Diringkus Polisi

Sehingga, memungkinkan secara fleksibel untuk melakukan pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat di berbagai macam ruas jalan, tanpa harus dibatasi cakupan ruas jalan tertentu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa menyediakan layanan pengawasan kedisiplinan berkendara melalui mobil INCAR tersebut.

Mengingat, melalui sistem tersebut, mekanisme penegakkan hukum perihal kedisiplinan dan tertib berlalu lintas di jalanan, dapat terpantau secara efektif.

"Kemudian kami sudah meminta bantuan  pada kepala daerah untuk dapat melaksanakan dan mengadakan mobil incar di setiap kabupaten dan kotamadya," katanya di depan Taman Bungkul Surabaya, Senin (15/11/2021).

Kualitas kamera pada mobil INCAR terbilang canggih. Bukan cuma mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat (Automatic Number Plate Recognition). E-TLE INCAR juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).

Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara, lengkap beserta status kendaraan; apakah sudah dibayarkan pajaknya, dan si pengendara apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM).

Tak hanya itu, INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit (global positioning system).

Dan tak ketinggalan, INCAR dapat mendeteksi lima jenis pelanggaran berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, lawan arus, tidak pakai sabuk keselamatan, dan melanggar batas kecepatan.

"Sistem ini sangat mudah. Kalau E-TLE itu statis. Berada di beberapa ruas jalan utama dan dipasang secara statis. Sedangkan dipasang di mobil sehingga yang tidak ter-cover oleh ETLE bisa di-cover oleh INCAR," jelas Nico.

Bila didapati pengendara yang terdeteksi melakukan sejumlah kategori pelanggaran berlalu lintas. 

Maka bersiap menerima surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya, yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar. 

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Caranya, dengan mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Bila mana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang. 

Maka, sanksi pemblokiran STNK milik si pelanggar bandel itu, bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Petugas polisi lalu lintas tidak bersentuhan dengan masyarakat. Otomatis akan mengurangi baik resiko untuk petugas, maupun resiko untuk masyarakat dalam melakukan kegiatan yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Berita Terkini