Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Operasi kepolisian lalu lintas dengan sandi Zebra Semeru 2021, dimulai hari ini, Senin (15/11/2021).
Operasi yang bakal digelar dua pekan itu bakal menitikberatkan pada delapan aspek pelanggaran di jalan raya.
Baca juga: Ada Pengunjung Tak Bertiket Jadi Korban Pohon Tumbang Timpa Warung di Wisata Jolotundo
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyebut, delapan aspek pelanggaran itu ditekankan kepada masyarakat dengan tujuan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalanan.
Baca juga: Viral Altet Peraih Emas Kembali Cangkul Sawah, Kini Senang Ditelpon Kapolri dan Ditawari Jadi Polisi
Delapan aspek pelanggaran yang dipelototi petugas adalah
1. Pengemudi menggunakan Handphone;
2. Pengemudi melawan arus;
3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
4. Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan;
Baca juga: Ibu Pengendara Motor Beserta Dua Anaknya Tertimpa Tembok Pagar yang Mendadak Ambruk di Kota Malang
5. Pengemudi di bawah umur;
6. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
7. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi Narkoba/mabuk;
8. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca juga: Kerap Incar Motor Petani yang Terparkir di Tepi Sawah, 3 Maling di Kabupaten Madiun Diringkus Polisi
"Penindakannya adalah preemtif dan preventif. Penegakkan hukum adalah upaya terkahir jika memang menimbulkan fatalitas kecelakaan," sebut Teddy, Senin (15/11/2021).
Selain itu, Satlantas Polrestabes Surabaya diminta turut andil dalam percepatan penanganan pandemi Covid 19 di Surabaya.
Salah satunya adalah memberikan pembatasan terhadap mobilitas masyarakat di jalanan kota Surabaya selama pandemi.
"Sudah berjalan, ada pembatasan kegiatan masyarakat dengan Kawasan tertib phiysical distancing yakni penutupan ruas jalan di jalan Tunjungan, jalan Raya Darmo, jalan Pemuda dan jalan Gubernur Suryo," tandasnya.