- Cetak "Kartu Informasi Akun" dan "Kartu Pendaftaran Akun".
Baca juga: 6 Tahapan PPPK Non Guru, Pemberkasan hingga Kelengkapan Dokumen, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Ketentuan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi tiap pendaftar yang mengikuti pemilihan formasi tahap II PPPK Guru:
- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
- Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah tempat bekerja tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.
Baca juga: 6 Dokumen Wajib Disiapkan Peserta Lolos PPPK 2021 Guru, Pemberkasan Online Lewat 2 Aplikasi ini
Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II
Dilansir dari Kompas.com, pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.
Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: 7 Hal Perlu Dipersiapkan Peserta CPNS 2021 Sebelum Tes SKB, Lengkap Lokasi, Sesi dan Jadwal Ujian
Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II