Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya