Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Rincian gaji PNS 2021 dan besaran tunjangannya.

TRIBUNJATIM.COM -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi paling diminati di Indonesia.

Saat ini, proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 masih berlangsung dan telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menjadi PNS menjadi idaman cukup banyak orang, salah satunya karena seorang PNS memiliki gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun. 

Tak heran, setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS.

Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.

Lantas, berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Baca juga: Rincian Uang Pensiunan yang Diterima PNS Golongan I-IV, Benarkah Akan Dibayarkan Sekaligus?

Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November, Ini Jadwal 3 Jenis Ujian SKB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS berdasarkan masa kerja dan golongan (MKG).

Dengan begitu, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia tetap sama, baik yang bertugas di pusat maupun daerah.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (8/9/2021), berikut ini gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021:

ILUSTRASI - Gaji PNS golongan I hingga golongan IV terbaru 2021 (Freepik)

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Cara dan Rumus Hitung Nilai Akhir SKD Ditambah SKB CAT dan Wawancara, Dilengkapi dengan Contoh

Baca juga: Warga Riau Diringkus di Rumah Istri Kedua, Uang Rp 1 M Lebih Hasil Penipuan CPNS di Madiun Ludes

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Nasib Pria Dulu Viral Ngaku Kaya - Ketentuan dan Pembagian Sesi SKB CPNS Tahap II

(ILUSTRASI) Besaran tunjangan PNS (MenpanRB)

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Tanggal pencairan gaji pokok PNS

Dikutip dari laman resmi dari beberapa Badan Kepegawaian Daerah via Kompas.com, tanggal gajian PNS (tanggal gajian PNS 2021) adalah tanggal 1 setiap bulannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga. Namun dalam beberapa kasus, misalnya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja.

Tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta, di mana gaji karyawan swasta umumnya jatuh pada tanggal tua, yakni antara tanggal 23 sampai 28 setiap bulannya.

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya. Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021

Berita Terkini