Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim

Daftar Lengkap UMK 2022 Jatim yang Ditetapkan Gubernur, Ada UMK Surabaya UMK Sidoarjo dan UMK Gresik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 Jatim telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (1/12/2021).

31. Kabupaten Madiun Rp 1.958.410,31

32. Kabupaten Magetan Rp 1.957.329,43

33. Kabupaten Bangkalan Rp 1.956.773,48

34. Kabupaten Ponorogo Rp 1.954.281,32

35. Kabupaten Trenggalek Rp 1.944.932,75

36. Kabupaten Situbondo Rp1.942.750,77

37. Kabupaten Pamekasan Rp 1.939.686,39

38. Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97

Baca juga: Pembahasan Masih Alot, Gubernur Khofifah Akan Membuat Diskresi untuk Penetapan UMK 2022 Jawa Timur

Dan juga Kepgub ini telah memperhatikan berita acara sidang dewan pengupahan Jatim tanggal 25 November 2021, dan tanggal 29 November 2021, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan yang terakhir juga memperhatikan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.

"Kepgub-nya juga sudah bisa diunduh secara terbuka oleh masyarakat luas di http:bit.ly/3E8XVcR. Kepgub tersebut secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022," kata Himawan.

UMK 2022 di Wilayah Ring 1 Jatim Naik Rp 75 Ribu

Pemkot Surabaya siap menjalankan putusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2022. 

Yang mana, Gubernur Khofifah memutuskan UMK Surabaya naik Rp75 ribu (1,74 persen), dari yang sebelumnya Rp4.300.479,19 di 2021 menjadi Rp4.375.479, 19 pada 2022. 

"Ini menjadi keputusan Ibu Gubernur. Kami pada prinsipnya mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini kepada Surya.co.id ( grup TribunJatim.com ), Rabu (1/12/2021). 

Zaini kembali menjelaskan bahwa Pemkot dalam hal ini hanya memberikan usulan kepada Pemrov yang didasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di Surabaya. "Namun, pada prinsipnya keputusan akhirnya tetap di Pemerintah Provinsi," kata Zaini. 

Baca juga: Founder Think Indonesia Apresiasi Kerjasama Indonesia-Turki, Berharap UMKM Jatim Makin Jaya

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengusulkan besaran UMK dengan tiga macam kategori. Yakni, Rp4,3 juta sekian untuk perusahaan lokal, Rp4,6 juta sekian untuk perusahaan yang go publik, dan Rp 4,7 juta sekian untuk perusahaan internasional. 

Namun, Pemrov tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi ini, penentuan UMK lebih didasarkan pada indikator ekonomi makro. Di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga jumlah rumah tangga bekerja. 

Dengan adanya keputusan Gubernur tersebut tersebut, UMK di Surabaya masih menjadi yang tertinggi dibanding 37 kabupaten/Kota di Jatim lainnya. Selain itu, selama kurun waktu 3 tahun terakhir, UMK Surabaya juga selalu mengalami kenaikan. Mulai dari Rp3.871.052,61 (2019), Rp4.200.479 (2020), dan Rp 4.300.479,19 (2021). (bob) 

(TribunJatim.com/ Fatimatuz Zahroh/Bobby Constantine Koloway)

Berita Terkini