Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Video CCTV yang merekam pengendara motor wanita membonceng dua anak kecil, hingga nyaris disambar kereta api di perlintasan Kaliboto Kidul, Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur, viral di media sosial, Kamis (9/12/2021).
Manajer Humas PT KAI Daop 9 Tohari mengatakan, adanya video tersebut menjadikan masyarakat lebih waspada dan patuh akan rambu-rambu keselamatan lalu lintas, termasuk rambu yang terpasang di perlintasan kereta api.
Karena, setiap adanya insiden kecelakaan lalu lintas di jalanan maupun di perlintasan, acap kali disebabkan karena adanya indikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan atas rambu-rambu keselamatan.
"Jadi memang harus kita patuhi rambu-rambu dan pelanggaran terjadi, karena adanya ketidakpatuhan kita pada aturan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, Tohari menambahkan, pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara di perlintasan rel KA.
Kemudian, pihak PT KAI Daop 9 juga akan mendorong pemerintah terkait yang berwenang atas keberadaan dan penggunaan akses perlintasan rel KA, untuk melengkapi sistem keamanan bagi pengendara.
Seperti, memasang rambu-rambu peringatan perlintasan rel KA. Kemudian, melengkapi rambu yang telah dipasang itu dengan sirine dan lampu sebagai early warning system (EWS).
"Atau mungkin, bahkan ditutup. Kalau memang secara geografisnya perlintasan tersebut tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Pihak PT KAI Daop 9 juga tidak segan menindak tegas temuan pintu perlintasan rel KA liar yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan, dengan cara menutup perlintasan tersebut secara permanen.
Satu di antara bentuk aturan perlintasan tidak memenuhi persyaratan standar keamanan adalah jarak antarperlintasan satu dan perlintasan lainnya, kurang dari 800 meter.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 94 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
Baca juga: Pantas Si Bule Kepincut, Latar Belakang Wanita yang Viral Dihujat Nikahi Pria Jerman Tak Sembarangan
Kemudian, Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan termasuk dalam, UU nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Karena, kalau semakin dekat semakin banyak perlintasan sebidang, maka potensi bahayanya lebih tinggi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan PT KAI Daop 9 dalam data tahun 2020. Di wilayah Daop 9, yang membentang dari wilayah Pasuruan hingga Banyuwangi, terdapat sekitar 318 perlintasan.
Sedangkan, untuk perlintasan rel KA yang terkategori liar, terdapat sekitar 207 perlintasan.
Terkait penindakan tegas dengan penutupan pintu perlintasan rel KA kategori liar dan tanpa palang, yang terkategori tidak memenuhi syarat, Tohari mengaku, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan, kendati demikian pihaknya belum dapat merincinya.
"Sebenarnya sudah banyak yang sudah kami lakukan (penindakan). Terutama perlintasan liar atau bakal perlintasan liar," katanya.
Namun, permasalahan mendasar dari keberadaan perlintasan rel KA liar yang terdapat di sepanjang titik di Daop 9, menurut Tohari, adanya upaya-upaya tanpa izin dari warga setempat yang melakukan pembukaan 'cikal bakal' perlintasan rel KA.
Terkadang, keluh Tohari, warga yang bermukim di sebuah perlintasan rel tertentu, melakukan proses pengurukan atau penambahan material di sebuah titik rel untuk membuat perlintasan rel.
Padahal, upaya-upaya semacam itu, terbilang sangat berbahaya. Karena mengancam keselamatan KA yang melintas, dan pengguna jalan yang memanfaatkan perlintasan rel KA liar tersebut.
"Mengapa, karena perlintasan itu ada yang namanya alur roda. Itu kalau sampai terisi oleh material, itu sangat berbahaya. Itu roda bisa naik, terjadi anjlok," pungkasnya.