TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tahapan setelah pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021.
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan selanjutnya?
Baca juga: Tes Swab Antigen Gratis Peserta SKB CPNS Kota Blitar 2021 Digelar di Puskesmas, Catat Tanggalnya!
Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:
1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.
Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen
Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi