CPNS di Jawa Timur

Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, Ketentuan Sanggah & Dokumen yang Harus Dilengkapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini tahapan setelah pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021.

Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.

Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan selanjutnya?

Baca juga: Tes Swab Antigen Gratis Peserta SKB CPNS Kota Blitar 2021 Digelar di Puskesmas, Catat Tanggalnya!

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

Halaman
123

Berita Terkini