"Karena selain adanya luka pada selaputt darah, juga harus dilakukan dengan bukti yang menguatkan sperma, sehingga itu menjadi bukti otentik yang dapat mengetahui pelakunya," ujarnya.
Terpisah, tim kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono menyebut permohonan Praperadilan itu dilakukan untuk mendapat kepastian hukum atas penetepan tersangka kliennya.
Sebab, ia berpedoman pada peraturan bersama Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri dan Kemenkumham.
"Jika terjadi P19 sebanyak tiga kali, peraturan bersamanya ada. Dan itu proses penyidikan bisa dihentikan. Namun apabila ada novum atau bukto baru, maka bisa dibuka kembali oleh penyidik. Jadi permohonan ini sebagai penguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sesuai atau tidak," sebut Setijo.
Kumpulan berita Jatim terkini