TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah kembali mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat saat momen libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pengetatan dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Apalagi saat ini sudah ada kasus Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia.
Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah aturan nonton film di bioskop dengan membatasi jam operasional, hingga kapasitas penonton di dalamnya.
Aturan nonton bioskop saat libur Nataru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE ini berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Jelang Natal & Tahun Baru 2022, Bandara Juanda Perketat Keamanan, Upaya Cegah Varian Omicron
Baca juga: Sinopsis Film Red 2, Dibintangi Bruce Wills dan Helen Mirren, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.
Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.
SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.
Baca juga: 87 Pos Pengamanan Operasi Lilin 2021 Tersebar di Jatim, Tak Ada Penyekatan Seperti Tahun Lalu
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bupati Jember Pantau Gereja hingga Pusat Perbelanjaan
Aturan Makan di Restoran saat Nataru
Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan dine-in atau makan di tempat restoran, cafe, bar dan sejenisnya.
Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: