TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah kembali mengatur sejumlah pengetatan kegiatan masyarakat saat momen libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pengetatan dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Apalagi saat ini sudah ada kasus Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia.
Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah aturan nonton film di bioskop dengan membatasi jam operasional, hingga kapasitas penonton di dalamnya.
Aturan nonton bioskop saat libur Nataru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE ini berlaku mulai hari ini Jumat, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen," bunyi SE tersebut dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Jelang Natal & Tahun Baru 2022, Bandara Juanda Perketat Keamanan, Upaya Cegah Varian Omicron
Baca juga: Sinopsis Film Red 2, Dibintangi Bruce Wills dan Helen Mirren, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Selain soal menonton bioskop, SE ini juga mengatur operasional tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan.
Disebutkan bagi tempat wisata, taman rekreasi, dan hiburan yang memiliki manajemen pengelolaan dapat beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen untuk zona hijau, dan 25 persen untuk zona kuning.
Sementara, untuk tempat wisata umum, area publik, taman umum dan area publik lainnya yang tidak memiliki manajemen pengelolaan dan berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan, disarankan untuk ditutup atau dibatasi jumlah pengunjungnya secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian dari unsur aparat pengawasan di amsing-masing daerah.
SE Kemenparekraf ini juga melarang seluruh tempat usaha atau destinasi wisata menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area indoor maupun outdoor.
Baca juga: 87 Pos Pengamanan Operasi Lilin 2021 Tersebar di Jatim, Tak Ada Penyekatan Seperti Tahun Lalu
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bupati Jember Pantau Gereja hingga Pusat Perbelanjaan
Aturan Makan di Restoran saat Nataru
Selain itu, SE ini mengatur pula soal aturan dine-in atau makan di tempat restoran, cafe, bar dan sejenisnya.
Restoran, cafe, dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Restoran, cafe, bar dan sejenisnya yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Sang Ibu Dipandang Rendah Pelayan Restoran Mewah, Hotman Paris Pamer Isi Tas, Kehormatan Keluarga
Restoran, cafe, bar dan sejenisnya dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Dalam melaksanakan SE ini, para kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, dan ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama dalam menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan yang dimaksud secara serempak dalam rangka pencegahan gelombang ketiga Covid-19.
Dalam SE ini, pemerintah juga meminta seluruh tempat usaha atau destinasi wisata tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PenduliLindungi.
"Semua tempat usaha atau destinasi wisata diminta konsisten melaksanakan protokol kesehatan yang berabsih kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlaku Besok, Ini Aturan Nonton Bioskop saat Nataru: Buka Sampai Pukul 21.00, Kapasitas 50 Persen