2. Cara Aktifkan Autodebit BPJS Kesehatan atau JKN-KIS
Simak cara mengaktifkan autodebit BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan rutin setiap bulan.
Agar mempermudah dan menghindari telat bayar, iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara autodebit.
Lantas, bagaimana caranya? simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Mengutip laman resmi BPJS-Kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda menurut jenis kepesertaan.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Tahun 2022, Buat Akun di Situs Ini Dulu, Gini Caranya
Yang pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI, di mana iuran kesehatannya ditanggung pemerintah.
Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga atau instansi pemerintahan, yang iurannya per bulan adalah 5 persen dari keseluruhan gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Kemudian untuk peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, iuran per bulannya sebesar lima persen dengan ketentuan yang sama.
3. KH Miftachul Akhyar Mengisahkan Tongkat Nabi Musa dan Isyarat Syaikhona Cholil dalam Muktamar NU ke-34
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar meminta warga Nahdliyin mengingat kembali isyarat yang disampaikan Syaikhona Cholil Bangkalan kepada Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari menjelang pendirian Nahdlatul Ulama.
Isyarat berupa tongkat dan surah Thaha ayat 17-23 itu berisi kisah tongkat mukjizat Nabi Musa AS. Saat itu, Syaikhona Cholil menegaskan, Nahdlatul Ulama dilahirkan tiada lain kecuali untuk mengomando.