TRIBUNJATIM.COM - Pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum akan dilakukan pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sasaran vaksin booster gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, 10 Januari 2022.
Saiapa saja msayarakat yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)?
Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Berikut ini pengertian masing-masing:
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Wajib? Ini Prioritas Penerima Vaksin Booster Kemenkes 12 Januari 2022
Baca juga: 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia karena Omicron, Cek Pintu Masuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Baca juga: Arti Kata Omicron Varian Baru Virus Corona, Berasal dari Huruf Yunani, Berikut Cara Mengucapkannya
2. Orang tidak mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini: WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta-fakta vaksin booster
Mengutip Kompas.com, Senin (10/1/2021), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua
Baca juga: Mulai PTM 100 Persen, Pemkab Madiun Target Vaksinasi Dosis Pertama Anak 6-11 Tahun Selesai Bulan Ini
Baca juga: Nyamar Jadi Spiderman, Polisi Bantu Proses Vaksinasi Anak di Pasuruan, Anak-anak Tak Takut Divaksin