Cara Mudah

Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan

Anda harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08.00 sampai jam 15.00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini

Halaman
123

Berita Terkini