Cara Mudah

Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP.

TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?

Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.

Baca juga: Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW? 

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

- Berusia 17 tahun

- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota

Tata cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Berikut ini tahapan membuat e-KTP:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama–tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.

Halaman
123

Berita Terkini