TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP itu?
Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW?
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota
Tata cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Berikut ini tahapan membuat e-KTP:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama–tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.