Cara Mudah

Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi e-KTP.

Konfirmasi dan pengaduan

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Berita Terkini