TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
Masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, hal tersebut kini bisa dilakukan secara online hanya melalui HP.
Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan secara online cukup dari HP melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Mengutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional adalah jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Play Store.
Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau registrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Motor dan Mobil yang Hilang, Siapkan 4 Dokumen Wajib, Lengkap Biaya STNK Baru
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di HP Melalui Aplikasi SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil