Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

Cara pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online. Simak penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Editor: Hefty Suud
Tangkapan layar grup Facebook Motuba
Ilustrasi - Mekanisme pengesahan STNK jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online yang ramai di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Mekanisme pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah membayar pajak tahunan kendaraan lewat online, ramai di media sosial.

Hal itu setelah salah satu akun dalam grup Facebook Motuba membahasnya Jumat (14/1/2022).

Apakah masih perlu ke Samsat jika bayar pajak tahunan kendaraan secara online?

Nah, pemilik akun ini mengungkapkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan secara online.

Sementara itu, untuk pengesahan STNK bisa melalui dua cara.

"Pertama, datang ke kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran secara online untuk mendapat stempel pengesahan, atau potong dan tempel QR Code pengesahan yang terdapat pada e-SKKP yang diterima saat membayar secara online," tulis pemilik akun.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 136 kali, dibagikan 5 kali, dan dikomentari 258 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Lowongan Kerja 2022 PT Siantar Top untuk Lulusan SMA/SMK - S1, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gajinya

Baca juga: NFT Ghozali Everyday Laku Rp 1,5 M, Hasil Mata Uang Kripto Bisa Ditukar ke Rupiah, Gini Caranya

Lantas, seperti bagaimana penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pengesahan pajak kendaraan yang dibayarkan melalui online?

Registrasi dan identifikasi

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pengesahan STNK merupakan registrasi dan identifikasi (regident) pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor.
ILUSTRASI STNK Kendaraan Bermotor. (Grid.ID/Octa Saputra)

Sehingga, lanjut Taslim, dipersyaratkan dengan melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu menjadi domain atau tugas Polri.

"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi domain Bapenda dan SWDKLLJ yang menjadi domain PT Jasa Raharja," ujar dia, kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Taslim mengatakan, untuk saat ini, pengesahan STNK dapat dilakukan secara online.

"Kita atau Polri melalui visi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi telah membangun aplikasi bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat (Kemendagri dan PT Jasa Raharja), telah membangun sebuah aplikasi yang diberikan nomenklatur Samsat Digital Nasional atau Signal," imbuh dia.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster, Bisa Lewat PeduliLindungi atau Langsung di Lokasi, Cek Syaratnya

Mengenal aplikasi Signal

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved