Adapun manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan
1. Uang tunai
Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
2. Akses informasi
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karier.
3. Pelatihan kerja
Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ataupun swasta.
Syarat mencairkan dana JKP
Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni:
- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
- Perlu diketahui, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
- Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Cara mencairkan dana JKP
Jika sudah memenuhi persyaratan, maka untuk klaim JKP bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.