TRIBUNJATIM.COM - Apa beda Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ?
Memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan merupakan hal yang ideal.
Nah, salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotannya pada BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat dari JKP dan JHT.
Pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.
Melansir dari Kompas.com, berikut penjelasan tentang manfaat JKP dan JHT.
Dilengkapi cara mencairkan dana JKP dan klaim saldo JHT.
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Bagi yang Baru Usia 17 Tahun, Cek Syarat dan Waktu Pengambilan KTP Elektronik
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Mengutip Kompas.com (5/1/2022), program JKP BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada 2022.
Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan begitu, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Jadwal Lapor SPT 2022, Dilengkapi Cara Daftar EFIN Online & Panduan Isi Formulir SPT PPh DJP Online
Manfaat JKP
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1/2022), manfaat program JKP yakni berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.