TRIBUNJATIM.COMĀ - Bisakah masyarakat berobat meski beda faskes pertama?
Adalah satu di antara pertanyaan perihal kartu BPJS Kesehatan.
Bagaimana bila pindah rumah? Perlukah ganti faskes pertama BPJS Kesehatan?
Simak penjelasan cara ganti faskes BPJS Kesehatan dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.
Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan
"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal dilansir dari Kompas.com.
Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.
Baca juga: KRIS BPJS Kesehatan Dimulai 2022, Iuran Peserta JKN Bakal Naik atau Tidak? ini Penjelasan DJSN
"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.
Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya.
"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.
Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.
Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.