Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KRIS BPJS Kesehatan Dimulai 2022, Iuran Peserta JKN Bakal Naik atau Tidak? ini Penjelasan DJSN

Program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan sempat menjadi sorotan. Lantas, kapan KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?

SURYA.CO.ID/NURAINI FAIQ
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS BPJS Kesehatan sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, kelas rawat inap dilebur menjadi tunggal bukan lagi kelas 1, 2 dan 3.

Lantas, kapan KRIS BPJS Kesehatan diberlakukan?

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.

Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.

“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.

Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka 19 Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 30 Januari 2022, Cek Syaratnya

Berapa iuran peserta JKN?

Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.

“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.

Ia mengatakan terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved