Cara Mudah
Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan
Simak cara pindah FKTP dari penjelasan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf. Sebelumnya harus daftar JKN Mobile.
TRIBUNJATIM.COM - Tahukah, saat pindah tempat tinggal, Anda juga perlu ganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan agar tetap bisa berobat.
Pasalnya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di Kartu BPJS Kesehatan menyesuaikan alamat tempat tinggal.
Namun jika pindah rumah berbeda kecamatan, hingga beda kota, apakah bisa pindah FKTP?
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan dan cara pindah FKTP secara online:
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka 19 Lowongan Pekerjaan, Pendaftaran hingga 30 Januari 2022, Cek Syaratnya

Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, peserta bisa mengganti faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan jika pindah domisili.
"Tentu peserta dimaksud dapat melakukan perubahan faskes pertama," ungkap Iqbal pada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Dia menjelaskan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Baca juga: Bisakah Anak 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? ini Aturan dan Perpanjang Masa Keanggotaan
Baca juga: Cara Mencairkan Dana JKP dan Klaim Saldo JHT, Ketahui Beda Manfaat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terkait cara ganti faskes tingkat pertama, kata Iqbal, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS, tapi bisa secara online.
"Bisa WA via Pandawa atau pakai aplikasi Mobile JKN," ujar Iqbal.
Perubahan yang dilakukan akan terlihat hasilnya bulan depannya. Sehingga BPJS tidak langsung bisa digunakan.
"Ubah bulan ini, bulan depan akan diupdate sesuai faskes tingkat pertama yang dipilih," tutur Iqbal.
Akan tetapi jika peserta berada di luar kota hanya untuk sementara waktu, peserta tidak perlu mengubah FKTP di BPJS.
Peserta bisa langsung berobat di faskes terdekat sebanyak maksimal 3 kali.
"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.
Baca juga: Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Berobat di Luar Kota, Maksimal 3x Pemeriksaan, Manfaatkan Mobile JKN
Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Kena PHK, 3 Manfaat Bakal Didapat Termasuk Uang Tunai