Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

TRIBUNJATIM.COMĀ - Rupanya sedikitnya 21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kenapa dan apa saja layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu?

Simak uraiannya dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Manfaat yang tidak ditanggung ada di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018," ungkap Iqbal.

Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Selain manfaat yang tidak ditanggung di atas, semuanya ditanggung," kata Iqbal.

Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Iuran BPJS Kesehatan di Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA hingga Non-bank, Cek!

Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

Halaman
123

Berita Terkini