Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkoho

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?

Halaman
123

Berita Terkini