TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
Kali ini, Fahat (40) asal Desa Bulla'an, Kecamatan Batuputih Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka itu ditangkap dii pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (15/2/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini membenarkan, tersangka sehari-harinya sebagai seorang petani yang belum tamat pendidikan SMP.
Dari tangan tersangka Fahat lanjutnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,16 gram dan 0,20 gram.
Baca juga: Begini Cara Produsen Tahu Tempe di Pamekasan Siasati Harga Kedelai yang Terus Melonjak
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Magetan Diborong PNS, Warga Keluhkan Data Dipakai Orang
"Barang bukti berupa narkoba dengan berat keseluruhan 0,36 gram," ungkapnya.
Selain itu, satu buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus pipet, satu buah korek api gas dan satu unit HP merk Samsung Duos warna putih kombinasi hijau.
"Satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," katanya.
Baca juga: Jebol Dinding Pakai Sikat Gigi, Tahanan Kasus Narkoba Ini Kabur dari Rutan Sampang, Petugas Heran
Baca juga: Satpam PLN dan Ibu Rumah Tangga di Sumenep Diringkus Karena Kasus Narkoba, Begini Kronologinya
berita Sampang