TRIBUNJATIM.COM - Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.
Lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022.
Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca juga: Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya
Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com (2/3/2022).
Apa itu Wajib Pajak Non Efektif?
Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, maka: Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Baca juga: Cek Saldo Rekening, Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer, Tapi Wajib Pajak Tak Dapat? Ini Detailnya
Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif
Permohonan Wajib Pajak Non Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.