Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kriteria Wajib Pajak yang bisa tidak lapor SPT Tahunan.

Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.

Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non Efektif adalah 5 hari.

Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.

Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
  • Surat pernyataan bermaterai. Fotokopi KTP.
  • Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?

Berita Terkini