Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pastikan penutupan aplikasi e-SPT mulai 28 Februari 2022. Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing.

Editor: Hefty Suud
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi - Cara Lapor Pajak SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filling. 

TRIBUNJATIM.COM - Layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.

Terkait penutupan aplikasi e-SPT ini sudah dipastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Untuk itu, WP tetap wajib lapor pajak tahunan dengan dua cara ini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.

"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Kartu Dikirim ke Rumah Langsung, Lihat Syaratnya

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak

Lalu, bagi yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor lagi, dan bagaimana cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan e-Filing?

Berikut selengkapnya, melansir dari Kompas.com:

Wajib pajak yang sudah lapor, tidak perlu lapor lagi

Lapor SPT Pajak.
Lapor SPT Pajak. (TRIBUNSUMSEL.COM)

Diketahui, wajib pajak yang sudah melapor sebelum 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Para wajib pajak yang belum lapor dan akan melapor pajak sebelum 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP juga menginformasikan, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk urus SPT.

Namun, harus dilakukan reservasi atau pemesanan terlebih dulu melalui kunjung.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS atau Penghasilan di Bawah Rp60 Juta, Disertai Panduan Dapat EFIN Pajak

Baca juga: Rincian Denda Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak, Dilengkapi Tata Cara Lapor via Offline dan Online

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved