Cara Mudah

Cara Membuat e-KTP Bagi Pemula yang Baru Usia 17 Tahun, Lihat Syarat Dokumen Wajib Disiapkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara membuat e-KTP.

TRIBUNJATIM.COM - Ketika menginjak usia 17 tahun, masyarakat Indonesia bakal sudah bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP bagi pemula yang berusia 17 tahun?

Simak panduannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat membuat e-KTP untuk pertama kali.

Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Berikut adalah syaratnya:

- Berumur 17 tahun

- Membawa fotokopi KK

- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan

- Datang ke Dinas Dukcapil

- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan

- Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW? 

Tata cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Berikut caranya:

Halaman
123

Berita Terkini