TRIBUNJATIM.COM - Ketika menginjak usia 17 tahun, masyarakat Indonesia bakal sudah bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP bagi pemula yang berusia 17 tahun?
Simak panduannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat membuat e-KTP untuk pertama kali.
Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan
Berikut adalah syaratnya:
- Berumur 17 tahun
- Membawa fotokopi KK
- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
- Datang ke Dinas Dukcapil
- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
- Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW?
Tata cara membuat e-KTP
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Berikut caranya: