Cara Mudah
Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW?
Anda ingin ganti tanda tangan KTP sekaligus ganti foto. Simak syarat dokumen dan waktu yang dibutuhkan.
TRIBUNJATIM.COM - Anda ingin ganti tanda tangan KTP sekaligus ganti foto.
Nah, berikut penjelasan tentang cara mengganti tanda tangan di KTP dan syarat ganti foto KTP.
Adapun ulasan berikut ini dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Cara Ganti Foto dan Tanda Tangan di KTP, Dukcapil Kemendagri Jelaskan Syarat hingga Dampaknya
Tata cara mengganti tanda tangan di KTP
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui instagram @zudanarifofficial menjelaskan syarat dan cara ganti tanda tangan di KTP.
"Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun," ungkap dia.
Sementara itu, caranya hanya harus datang ke Dinas Dukcapil setempat dan menyampaikan, Anda akan mengganti tanda tangan.
"Caranya harus datang ke Dinas Dukcapil, atau ke kecamatan, atau ke kelurahan yang ada pelayanan pembuatan KTP-el," kata Zudan.
Nantinya, pemohon akan diminta mengganti tanda tangan di atas signing ped, seperti saat pertama kali membuat tanda tangan KTP.
Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital dengan QR Code, Lihat Syaratnya, Sudah Uji Coba di 58 Kabupaten/Kota
Akan tetapi, bergantinya tanda tangan berdampak luas.
Sehingga Zudan memperingatkan hal ini.
"Perlu saya ingatkan ada implikasinya karena nanti akan berbeda dengan yang ada di ijazah, buku tabungan, atau polis asuransi,"
Dia menyarankan bila tidak ada urgensinya, tidak perlu ganti tanda tangan.
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini
Selain tanda tangan, data lainnya di KTP bisa diganti seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama, status perkawinan, dan pekerjaan.