Cara Mudah

Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

lustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

TRIBUNJATIM.COMĀ - Setiap Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Namun, bagi kelompok masyarakat pemegang NPWP yang tak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.

WP tersebut, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, misalnya pendapatan WP masuk dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau WP sudah meninggal dunia.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP itu?

Baca juga: Cara Membuat NPWP untuk Pemula Seperti Ghozali Everyday, Bisa Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Berikut panduannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Berikut cara menonaktifkan NPWP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013:

1. Datang ke kantor pajak

Cara pertama adalah dengan cara manual, yakni datang dan mengurus langsung ke kantor pajak.

Pemohon dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).

Di sana, pemohon mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir permohonan penghapusan NPWP yang tersedia.

2. Online

Penonaktifan NPWP juga bisa dilakukan dengan cara online.

Berikut cara yang bisa dilakukan:

- Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak

Halaman
12

Berita Terkini