Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat NPWP untuk Pemula Seperti 'Ghozali Everyday', Bisa Secara Online, Siapkan Dokumen Ini

Ghozali Everyday kinis udah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara membuat NPWP untuk pemula dan dokumen yang harus disiapkan.

Editor: Hefty Suud
Twitter @DitjenPajakRI
Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti Ghozali. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan foto selfie Ghozali yang diberi nama "Ghozali Everyday" dijual sebagai produk NFT di marketplace OpenSea, laku dijual seharga Rp 1,5 miliar, viral di media sosial.

Ditjen Pajak pun mencolek pria 22 tahun tersebut melalui Twitter dengan mengucapkan selamat, serta menginformasikan soal pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kini diketahui Ghozali sudah resmi memiliki NPWP.

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI pada Selasa (25/1/2022).

"Komitmen Taat Pajak, @Ghozali_Ghozalu Kini Sudah Punya NPWP," tulis akun @DitjenPajakRI dalam twitnya.

Admin juga membubuhkan foto Ghozali sedang berfoto bersama kartu NPWP miliknya.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Baca juga: NIK dan NPWP Segera Digabungkan, Bakal Cuma Pakai 1 Nomor Akun Saja, Simak Penjelasan Dirjen Pajak

Gozali harus membayar pajak 5-30 persen dari Rp 1,5 miliar, penghasilannya jual foto selfie NFT.

Artinya, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.

Lalu, sudah tahu belum bagaimana cara membuat NPWP untuk pemula?

Berikut panduan cara membuat NPWP untuk pemula, melansir dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022):

Sebelum membuat NPWP, penting untuk memahami apa saja syarat yang berlaku bagi pemilik kartu NPWP.

Syarat yang perlu dilengkapi Dilansir dari situs kemenkeu.go.id, berikut dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Viral Dirjen Pajak Minta Ghozali Everyday Bayar Pajak, Begini Kata Pakar

Baca juga: Viral Ghozali Everyday, 4 Hal Perlu Diketahui Soal NFT: Arti Kata - Mengapa NFT Bisa Sangat Mahal?

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia Fotokopi paspor,
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak

Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri

3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami; Fotokopi Kartu Keluarga; dan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved