Berita Jatim

Marak Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Liar Dilindungi, Polda Jatim Bakal Terus Kolaborasi dengan TNI

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat ditemui awak media di Mapolda Jatim

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Mengatasi peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL) di Pulau Jawa, Polda Jatim akan terus berkolaborasi dengan TNI AL, TNI AU dan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengakui, pihaknya tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum sendirian, dalam mengatasi kasus-kasus TSL yang belakangan terus marak dengan berbagai macam modus operandi.

Hanya dengan berkolaborasi dengan unsur TNI dan stakeholder kelembagaan terkait, tak terkecuali dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, fenomena peredaran TSL dapat ditumpas dari hulu hingga hilir masalahnya.

“Kita tentunya tidak berdiri. Polri tentu bekerja sama bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Bea Cukai biasanya, juga termasuk dari Balai BKSDA sendiri, terhadap adanya info-info perdagangan satwa atau perkara-perkara yang terkait dengan UU konservasi,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Cegah Penjualan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar

Farman, beserta Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy, Kasubdit I Indagsi Ditereskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono dan sejumlah orang penyidiknya, masuk dalam daftar 29 nama anggota Polda Jatim yang memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Polda Jatim dalam upaya melindungi SDA dan Ekosistem di Jatim, melalui penegakkan hukum terhadap para pelaku yang melakukan peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pulau Jawa.

Terbukti, berdasarkan catatan Ditjen KSDAE KLHK RI, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.

Prosesi penyerahan penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Direktur Ditjen KSDAE KLHK RI Wiratno, di Ruang Patuh, Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022) malam.

“Tentunya apresiasi yang diberikan oleh Menteri LHK yang diserahkan oleh ini dapat memberikan motivasi kepada anggota kami untuk lebih giat lagi ke depan. Sedapatnya memberikan atau menangkap pelaku-pelaku yang diduga melakukan penjualan satwa liar termasuk hewan,” pungkasnya.

Pelaku yang diketahui terlibat dalam peredaran TSL yang dilindungi bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidananya lima tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

Kumpulan berita Jatim terkini

Berita Terkini