TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sejak beberapa hari belakangan ini, sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayani lagi pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar, seperti dump truk dan tronton, yang memiliki jumlah roda lebih dari enam buah. Angkutan seperti itu, itu diarahkan untuk mengisi BBM jenis dexlite.
Akibat pemberlakuan dari SPBU ini, beberapa sopir truk kini mengeluh. Sebab jika mengisi kendaraan mereka dengan dexlite. Selisih harganya lebih dari separuh. Harga untuk solar Rp 5.150 per liter. Sementara harga dexlite Rp 12.950 per liter.
Beberapa sopir dump truk dan tronton kepada Tribun Jatim Network, mengatakan, sebelumnya beberapa SPBU melayani pengisian kendaraan mereka dengan solar, namun tiga hari lalu, sejumlah SPBU sudah menolak.
Alasannya ini perintah dari Pertamina, SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan jenis dum truk.
“Waku kami mau ngisi solar ke salah satu SPBU di Pamekasan ditolak. Karena mulai saat itu SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan besar yang jumlah rodanya lebih dari enam. Uang BBM dari perusahaan kami tempat bekerja, dijatah untuk solar, bukan untuk deklite. Jika uang saku dari juragan kami belikan deklite, pastinya tidak cukup,” kata Mohammad Ris, salah seorang sopir.
Baca juga: Demi Dapat Solar Subsidi, Nelayan di Gresik Rela Antre dari Malam hingga Pagi di SPBU
Namun, kata Ris, masih terdapat SPBU yang pilih kasih. Angkutan besar ditolak beli solar, namun petugas SPBU melayani pembelian solar menggunakan jerigen kapasita 40 liter dengan jumlah banyak. Bahkan, dalam mobil pikup bak terbuka, berisi jerigen semua diisi solar.
Pengawas SPBU Trunojoyo, Pamekasan, Iswanto, Minggu (27/3/2022) mengatakan, pihaknya sidaj tidak melayani melayani pembelian solar untuk kendaraan besar itu, karena berpihak pada aturan yang diterapkan Pertamina, yang kini sudah diberlakukan.
Dikatakan, walau terdapat beberapa jenis bermotor yang masih diperbolehkan mengisi solar, jumlah pembelianya dibatasi tiap hari. Dari 60 liter hingga 200 liter per hari.
“Jadi, kendaraan bermotor yang mengisi di SPBU kami, petugas pengisian mencatat plat nomor dan jumlah solar yang dibeli,” kata Iswanto.
Wakil Ketua Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Wilayah Madura, Miftahul Hairi, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, berdasarkan haril rapat pengusaha SPBU dengan Pertaminya Jatim Bali Nusa Tenggara (JBT) beberapa hari lalu, diputuskan SPBU tidak boleh lagi melayani pengisian solar untuk mobil barang pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan, galian dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Dikatakan, aturan ini tidak hanya berlaku di Madura, namun nasional dan sudah ditetapkan untuk diberlakukan seterusnya. Namun ada pengecualian, terhadap angkutan pelayanan umum yang lebih dari enam roda, tetap diperbolehkan mengisi solar, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan sembako, mobil jenazah.
Menurut Memed, panggilan Mifathul Hairi, yang juga manajer SPBU, Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih Pamekasan, menjelaskan, berdasarkan Pepres Nomor 191 tahun 2014, beberapa angkutan yang tidak boleh mengisi solar, melainkan BBM tertentu, di antaranya, truk gas, truk molen, truk semen curah, truk BBM, truk CPO, truk BBM industry, truk alat berat, alat berat dan truk aspal