Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sidang kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung terus bergulir.
Saat ini telah memasuki sidang penuntutan, Selasa (5/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Hariyono, mantan direktur PDAM Tirta Cahaya Agung dengan penjara selama 5 tahun.
JPU juga menuntut Hariyono membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
"Tuntutan ini sudah mempertimbangkan, yang sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 120 juta," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 478 juta lebih.
Besaran uang pengganti ini sesuai dengan kerugian negara berdasar penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun uang pengganti tersebut juga dikompensasi dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp 120 juta.
"Sebelumnya terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta. Pengembalian ini juga jadi pertimbangan tuntutan JPU," sambung Agung.
Dalam tuntutan JPU, jika selama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum juga dibayar, maka harta terdakwa akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti ini, maka diganti dengan pidana selama delapan bulan.
Sejauh ini Kejari Tulungagung tidak menyita harta benda Haryono sebagai jaminan.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan agenda pledoi," ucap Agung.