Sebelumnya JPU menjerat Haryono dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.
Proyek dibiayai dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.
Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.
Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.
Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.
Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.
Hariyono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.