Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus aborsi terhadap mahasiswi asal Mojokerto, NW.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni terdakwa dijerat Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP ayat 2 atas perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.
JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo membacakan tuntutan terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam persidangan di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Randy diancam pidana dalam Pasal 348 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP ayat 2.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana selama 3 tahun dan enam bulan," ucap Ivan Yoko.
Ivan mengatakan, tuntutan terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhumah NW.
Baca juga: Sidang Randy Bagus, Ibu NW Beber Ancaman Pembunuhan, Paksaan Aborsi, Randy Bersimpuh Minta Maaf
Adapun empat poin yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.
"Beberapa faktor yang tadi sudah saya sampaikan bahwa faktor meringankan dan memberatkan yaitu tidak mengakui di persidangan, itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan enam bulan," bebernya.
Menurut Ivan, tuntutan 3 tahun dan enam bulan terhadap terdakwa Randy sudah maksimal.
"Kalau itu sudah maksimal, karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga, sehingga 3 tahun dan enam bulan untuk pasal yang sangkakan itu sudah maksimal," ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto mempersilakan terdakwa Randy untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait tuntutan JPU tersebut.
Sunoto menutup sidang dan akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB dalam agenda pledoi," ucap Sunoto.