"Kami tentu akan mengklarifikasi dulu ke perusahaan tersebut soal benar-tidaknya. Nanti dari sana kami akan mencoba mencari jalan keluar," sambungnya.
Untuk saat ini, kata dia, perusahaan juga tidak bisa mengajukan dispensasi THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau mengacu UU Cipta Kerja, tidak bisa mengajukan dispensasi. Jadi harus dibayarkan," ujarnya. (fla)
Kumpulan berita Trenggalek terkini