Berita Trenggalek

Disperinaker Trenggalek Buka Posko Aduan THR, Bisa Datang ke Lokasi atau Lewat WhatsApp

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko aduan THR di kantor Disperinaker Kabupaten Trenggalek.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin


TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek membuka posko aduan bagi para pekerja terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko berada di Kantor Disperinaker di Jalan Kapiten Patimura. Aduan juga bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Kabupaten Trenggalek Bambang Edi Murjito menjelaskan, posko dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Bisa tidak dapat THR, atau tidak cocok nilainya [dengan aturan], atau nilai yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai," kata Bambang, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Nasib Dukun PKI Mbah Suro yang Terkenal Sakti, Harus Berhadapan dengan Strategi Jitu Kopassus

Aturan soal besaran nilai THR, kata Bambang, sudah diatur dalam SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, besaran THR ditentukan dari masa kerja pekerja.

Apabila seorang karyawan swasta telah bekerja setahun atau lebih, ia berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun, besaran THR dihitung masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Aturan THR untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas juga diatur dalam SE tersebut.

"THR ini paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Tapi untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar, kami menyarankan agar lebih awal," kata Bambang.

Soal penyaluran THR ini, Disperinaker Kabupaten Trenggalek akan mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan.

Jumlah perusahaan yang memiliki kewajiban untuk membayar THR di Kabupaten Trenggalek sekitar 200-an.

Itu belum termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang juga mempekerjakan para pekerja.

Bambang menjelaskan, pihaknya akan mencoba mencari solusi ketika aduan masuk.

Halaman
12

Berita Terkini