Tanpa keterangan surat sehat yang menyatakan bebas PMK, hewan ternak tidak bisa diperdagangkan.
Langkah ini sebagai antisipasi menjelang Hari Raya Idul Adha, yang diperkirakan akan mendongkrak penjualan hewan ternak.
Tanpa kepastian kesehatan hewan, maka tingginya permintaan hewan ternak ini berpotensi memicu penyebaran PMK.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung