Berita Tulungagung

Jaga Tulungagung Tetap Bebas PMK, Polisi dan Disnakkeswan Lakukan Penyekatan Pengiriman Hewan Ternak

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan menghentikan kendaraan yang mengangkut sapi di wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung, untuk diperiksa kesehatannya, Minggu (5/6/2022).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebagai upaya menjaga Kabupaten Tulungagung tetap bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Polsek Ngantru bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) melakukan penyekatan hewan ternak antar kabupaten.

Polsek di perbatasan Kabupaten Kediri ini melarang seluruh jenis hewan ternak masuk ke wilayah Tulungagung.

Penyekatan dilakukan lewat pemantauan rutin, baik di jalur protokol maupun jalan-jalan alternatif.

"Tulungagung masih zona hijau, bebas dari PMK. Tetapi ada wilayah sekitar yang suspek PMK," ujar Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, Minggu (5/6/2022).

Sejauh ini belum ditemukan hewan ternak dari luar kota yang masuk ke wilayah Tulungagung.

AKP Puji Widodo menegaskan, jika ada hewan ternak yang hendak masuk ke Tulungagung, semuanya harus diputar balik tanpa pengecualian.

Mulai dari kambing, sapi, kerbau, babi, domba dan lain-lain.

"Perintahnya jika ada yang akan masuk ke Tulungagung, harus dikembalikan. Ini semata-mata untuk melindungi Tulungagung tetap bebas PMK," tegas AKP Puji Widodo.

Petugas gabungan polisi dan Disnakkeswan malah menemukan hewan ternak dari Tulungagung yang akan dikirim ke luar kota.

Sebagai wilayah dengan status bebas PMK, hewan ternak asal Tulungagung bisa dikirim ke daerah lain.

Meski demikian, petugas gabungan tetap menghentikan kendaraan pengangkut, dan memeriksa semua hewan ternak yang diangkut.

"Meski dinyatakan bebas PMK, petugas tetap memeriksa kesehatan hewan yang dikirim ke daerah lain," pungkas AKP Puji Widodo.

Disnakkeswan Kabupaten Tulungagung mewajibkan semua hewan ternak yang dijual punya surat sehat.

Surat sehat ini dikeluarkan dokter hewan atau instansi yang berwenang.

Halaman
12

Berita Terkini