TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya resmi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Itong diantarkan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa KPK Yosi A Herlambang dan tim pengantar tahanan sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (7/6/2022).
Tidak ada perlakuan istimewa. Pihak rutan langsung memasukkan Itong ke sel isolasi.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” kata Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati.
Prosesnya, begitu hakim yang sedang tersandung OTT petugas KPK itu tiba di rutan langsung melakukan registrasi. Beberapa saat kemudian, Itong dijebloskan ke dalam sel isolasi sebagaimana aturan yang ada.
“Tidak ada perlakukan khusus. Semua warga binaan harus diperlakukan sama. Termasuk yang bersangkutan ini,” lanjutnya.
Wahyu Hendrajati juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Baca juga: Terbongkar Kekayaan Sebenarnya Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Lihat Rinciannya
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Itong adalah hakim nonaktif di PN Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu dalam perkara suap-jual beli perkara.
Dalam OTT itu, petugas KPK juga mengamankan seorang panitera bernama Hamdan, pengacara bernama Hendro Kasiono, serta direktur PT SGP dan seorang sekretaris.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, KPK sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam waktu dekat, Itong bakal segera menjalani sidang di pengadilan yang berada di Jalan Juanda Sidoarjo tersebut.
Jika biasanya dia duduk di kursi hakim, sekarang bakal duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa kasus dugaan suap.
Selain Itong, dua tersangka lain juga akan segera diadili. Mereka adalah Hamdan dan Hendro Kasionao. Namun ketiganya ditahan di tempat berbeda. Itong di Medaeng, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com