Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Meski telah terbukti terlibat dalam bisnis prostitusi anak di bawah umur, Mami Ambar tetap saja bersikukuh meminta dihukum ringan.
Muncikari asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Lumajang itu mengajukan pledoi secara tertulis kepada hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, Mami Ambar memang telah dituntut jaksa untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Informasinya, hal yang membuat hukumannya lama karena korbannya lebih dari 1 orang.
Mereka saat ini telah mengalami trauma psikologis. Sehingga Mami Ambar juga dituntut membayar kerugian terhadap para korban sebesar Rp1 miliar lebih.
Nah, Wiwin Suharni Kurnia kuasa hukum Mami Ambar membantah tudingan jaksa di sidang lanjutan tersebut.
Dia membela bahwa kliennya bukan aktor utama merekrut para wanita. Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Mami Ambar dengan memanipulasi usia.
Baca juga: Mami Ambar Janjikan 29 Wanita Kerja Bergaji Rp15 Juta di Bali, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang
"Sebelum para korban ketemu Mami Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Mami Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.
Selain memperjuangkan nasibnya sendiri, Mami Ambar melalui kuasa hukumnya rupanya juga berusaha membantu dua orang anak buahnya.
Mereka bernama Feri dan Dhael. Mami Ambar meminta hakim untuk membebaskan mereka karena sehari-hari hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di wisma.
"Mereka orang Mami Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban. Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.
Kini berkas tuntutan jaksa dan pledoi Mami Ambar telah diterima hakim.
Berkas-berkas tersebut menjadi bekal hakim untuk menentukan hukuman. Informasinya, sidang vonis Mami Ambar akan berlangsung minggu depan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com